Peraturan
Undaang – Undang Pelayaran di Indonesia
ALFIYAN ANGGA NC POLBIT/ 02
ALFIYAN ANGGA NC POLBIT/ 02
Indonesia memiliki banyak kepulauan
dengan wilayah perairan yang cukup besar sehingga dipergunakan sebagai
sarana transportasi dan logistik perusahaan ekspor impor dengan tujuan
meningkatan perekonomian indonesia. Dengan luasnya wilayah perairan Indonesia
membutuhkan Peraturan pelayaran pada UU No 21 Tahun 1992 yang
di sempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran yang memiliki tujuan memperlancar arus
perpindahan barang maupun penumpang melalui perairan dengan mengawasi dan
melindungi angkutan di perairan yang dapat memperlancar kegiatan perekonomian
nasional.
Dalam peraturan UU No.17 Tahun 2008 memiliki
beberapa bagian peraturan pelayaran. Artikel kali ini menjelaskan tentang Usaha
Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairanyang diatur dalam pasal 31
terdapat 2 ayat yaitu
1.
Untuk kelancaran
kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
2.
Usaha jasa terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa sebagai berikut :
A. bongkar muat barang
|
B. jasa pengurusan transportasi
|
C. angkutan perairan pelabuhan
|
D. penyewaan peralatan angkutan laut
atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
|
E. tally mandiri
|
F. depo peti kemas
|
G. pengelolaan kapal (ship
management)
|
H. perantara jual beli dan sewa kapal
(ship broker)
|
I. keagenan Awak Kapal (ship
manning agency)
|
J. keagenan kapal
|
K. perawatan dan perbaikan kapal (ship
repairing and maintenance)
|
|
Pasal 32
Usaha jasa terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2 dilakukan oleh badan usaha yang
didirikan khusus untuk itu.
1.
Selain badan usaha
yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan
bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk
kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
2.
Selain badan usaha
yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan
angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional.
3.
Kegiatan tally yang
bukan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2
huruf e dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar
muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk
kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti
kemas bagi kepentingannya sendiri.
untuk mempermudah pengiriman barang dan bongkar muat barang logistik di pelabuhan,
kami menawarkan solusi untuk anda menggunakan Pallet Plastik dan Pallet Kayu yang sudah disertifikasi ISPM#15
Undang- undang pelayaran yang mengatur Garis Muat Kapal
dan Pemuatan terdapat 3 pasal sebagai berikut :
Pasal 147
1.
Setiap kapal yang
berlayar harus ditetapkan garis muatnya sesuai dengan persyaratan.
2.
Penetapan garis muat
kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.
3.
Pada setiap kapal
sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis Muat secara tetap
sesuai dengan daerah-pelayarannya.
Pasal 148
1.
Setiap kapal sesuai
dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk
memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap
kondisi kapal.
2.
Tata cara penanganan,
penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi
persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 149
1.
Setiap peti kemas yang
akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan
kelayakan peti kemas.
2.
Tata cara penanganan,
penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi
persyaratan keselamatan kapal.
Dalam undang-undang terdapat ketentuan pidana pelayaran pada
Pasal 313 yang menyebutkan “Setiap orang yang menggunakan peti kemas
sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelayakan peti kemas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat 1 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00”
Safeway Indonesia memberikan solusi
logistik ekspor impor perusahaan anda dengan mempermudah perpindahaan barang
dari peti kemas ke gudang anda. Kami menyediakan berbagai jenis Pallet
Plastik dan Pallet Kayu yang menggunakan ISPM#15dengan harga bersaing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar